Beranda | Artikel
Bolehkah Buang Air Kecil Sambil Berdiri?
Selasa, 27 April 2010

Pertanyaan:

Bolehkah seseorang buang air kecil sambil berdiri? Perlu diketahui, bahwa tidak ada bagian dari tubuh atau pakaian yang terkena najis tersebut.
Syekh bin Baz menjawab,

Boleh saja buang air kecil sambil berdiri, terutama sekali bila memang diperlukan, selama tempatnya tertutup dan tidak ada orang yang dapat melihat auratnya, serta tidak ada bagian tubuhnya yang terciprati air kencingnya. Dasarnya adalah riwayat dari Hudzaifah, bahwa Nabi pernah menuju sebuah tempat sampah milik sekelompok orang, lalu beliau buang air kecil sambil berdiri. Hadits ini disepakati keshahihannya.

Akan tetapi, yang afdhal (lebih utama) adalah tetap buang air kecil dengan duduk, karena itulah yang lebih sering dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, selain juga lebih menutupi aurat dan lebih jarang terkena cipratan air kencing.

Sumber: Fatawa Syekh Bin Baz Jilid 1, Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Pustaka at-Tibyan.

(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa dan aksara oleh redaksi www.konsultasisyariah.com)

🔍 Dalil Tentang Nisfu Sya Ban, Cara Mengajak Wanita Ta`aruf, Perbedaan Yatim Dan Piatu, Hukum Melaksanakan Shalat Tahajud, Kumpulan Arti Mimpi Dikasih Baju, Foto Lagi Onani

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/1757-bolehkah-buang-air-kecil-sambil-berdiri.html